Mengenal lebih dekat lembaga yang bertanggung jawab membangun sektor pertanian Indonesia sejak kemerdekaan
Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) merupakan salah satu kementerian tertua yang telah berdiri sejak era awal kemerdekaan Republik Indonesia. Lembaga ini pertama kali dibentuk melalui Kementerian Kemakmuran pada masa kabinet pertama pasca-kemerdekaan tahun 1945, sebelum kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Pertanian yang mandiri.
Sepanjang perjalanannya, Kementan telah melalui berbagai era pemerintahan dan mengalami restrukturisasi untuk menyesuaikan diri dengan dinamika kebutuhan pertanian nasional. Dari era revolusi kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi dan era digital saat ini, Kementan terus beradaptasi dan berinovasi dalam menjalankan misi mulianya untuk kesejahteraan petani Indonesia.
Pada era 1960-an dan 1970-an, Kementan memainkan peran strategis dalam program Revolusi Hijau yang berhasil membawa Indonesia meraih swasembada beras pada tahun 1984. Pencapaian bersejarah ini menjadi bukti nyata bahwa dengan kebijakan pertanian yang tepat, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara mandiri.
Memasuki abad ke-21, tantangan pertanian semakin kompleks dengan perubahan iklim, alih fungsi lahan, persaingan global, dan tuntutan pertanian berkelanjutan. Kementan terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi digital, kecerdasan buatan, dan metode pertanian presisi untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut demi ketahanan pangan generasi mendatang.
| Nama Resmi | Kementerian Pertanian Republik Indonesia |
| Singkatan | Kementan RI |
| Didirikan | 19 Agustus 1945 |
| Menteri Pertanian | Andi Amran Sulaiman |
| Kantor Pusat | Jakarta Selatan, DKI Jakarta |
| Alamat | Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan, Jakarta Selatan 12550 |
| Telepon | (021) 7815580 |
| Website Resmi | pertanian.go.id |
| Status | Aktif |
Fondasi nilai dan arah kebijakan pertanian nasional yang menjadi panduan seluruh program Kementan
"Terwujudnya Pertanian Indonesia yang Maju, Mandiri, dan Modern untuk Kedaulatan Pangan Nasional dan Kesejahteraan Petani Berkelanjutan"
Visi ini mencerminkan komitmen Kementan untuk mendorong pertanian Indonesia menjadi sektor yang kompetitif di tingkat global, dengan tetap mengutamakan kesejahteraan 33 juta petani Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pertanian dan perundangan terkait
Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Urusan pertanian mencakup subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan, serta sarana dan prasarana pertanian yang menunjang pengembangan seluruh subsektor tersebut.
Direktorat Jenderal dan Badan di bawah Kementerian Pertanian RI yang mengelola seluruh aspek pertanian nasional
Mengelola kebijakan dan program pengembangan komoditas pangan strategis: padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan kacang tanah.
Membina pengembangan sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat-obatan untuk memenuhi kebutuhan domestik dan ekspor.
Mengelola kebijakan perkebunan rakyat dan perkebunan besar untuk komoditas sawit, karet, kakao, kopi, tebu, dan tembakau.
Mengembangkan peternakan nasional dan menjamin kesehatan hewan untuk mewujudkan ketahanan pangan protein hewani dan ekspor produk peternakan.
Mengelola infrastruktur pertanian meliputi jaringan irigasi, alsintan, pupuk bersubsidi, benih unggul, dan pembiayaan pertanian.
Unit terbaru yang mengelola optimalisasi dan pengembangan lahan pertanian, cetak sawah baru, dan jaringan irigasi pertanian nasional.
Mendorong inovasi teknologi pertanian, perakitan varietas unggul, dan modernisasi sistem pertanian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mengelola program penyuluhan pertanian, pelatihan petani, dan pengembangan sumber daya manusia pertanian di seluruh Indonesia.
Melaksanakan pengawasan internal, audit, dan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Kementan untuk memastikan akuntabilitas dan integritas.
DIPA merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik
DIPA Kementerian Pertanian dapat diunduh melalui portal PPID Kementan. Seluruh dokumen anggaran tersedia dari tahun 2015 hingga 2026 untuk seluruh unit kerja eselon I, sebagai wujud komitmen Kementan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.